Correct Article 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Direktorat Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang pelaporan;
b. penyiapan bahan rumusan rancangan usulan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang;
c. penyiapan pelaksanaan penyusunan ketentuan pedoman bagi Pihak Pelapor;
d. penyiapan koordinasi dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta pihak terkait lainnya mengenai penyusunan ketentuan pedoman bagi Pihak Pelapor;
e. penyiapan pelaksanaan tindak lanjut permohonan pengecualian laporan transaksi keuangan tunai oleh Penyedia Jasa Keuangan;
f. penyiapan pelaksanaan pengolahan dan penyediaan data dan informasi pengguna jasa terpadu yang diterima dari Penyedia Jasa Keuangan;
g. penyiapan penyusunan perencanaan dan pengembangan data dan informasi yang diterima oleh PPATK;
h. penyiapan pelaksanaan registrasi pelaporan, pengkinian petugas pelapor, petugas penghubung, dan petugas administrator Pihak Pelapor;
i. penyiapan pelaksanaan pengelolaan direktori Pihak Pelapor;
j. penyiapan pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, dan asistensi Pihak Pelapor;
k. penyiapan pelaksanaan pengelolaan layanan bantuan, dan tindak lanjut dan pemberian tanggapan atas pertanyaan dan pengaduan dari Pihak Pelapor terkait dengan pelaporan, serta pemberian informasi kepada Pihak Pelapor;
l. penyiapan pelaksanaan evaluasi pedoman dan ketentuan internal Pihak Pelapor;
m. penyiapan pelaksanaan pengelolaan permintaan dan penerimaan laporan dan informasi dari Pihak Pelapor dan pihak terkait lainnya;
n. penyiapan pelaksanaan pengelolaan data yang diperoleh untuk menunjang kepentingan analisis, pemeriksaan, riset dan pengembangan, serta audit;
o. penyiapan pelaksanaan evaluasi atas kualitas laporan dan pemberian umpan balik kepada Pihak Pelapor;
p. penyiapan pelaksanaan rekapitulasi hasil evaluasi kualitas laporan;
q. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi administratif kepada Pihak Pelapor terkait pelanggaran dalam pelaksanaan kewajiban pelaporan;
r. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi administratif dan rekomendasi pencabutan izin usaha
terhadap Pihak Pelapor kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur; dan
s. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Your Correction
