Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelompok substansi manajemen risiko, organisasi, dan tata laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c mempunyai tugas mengelola organisasi dan ketatalaksanaan, analisis jabatan, dan evaluasi jabatan, melaksanakan penataan proses bisnis dan prosedur kerja, melaksanakan reformasi birokrasi, mengoordinasikan dan mengelola sistem pengendalian intern dan manajemen risiko, serta melaksanakan dukungan administrasi Biro.
Your Correction