Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelompok substansi manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melaksanakan analisis beban kerja, penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai, mengelola administrasi dan informasi kepegawaian, melaksanakan penegakan disiplin pegawai dan kode etik pegawai, melaksanakan kesekretariatan Komite Sumber Daya Manusia, dan mengoordinasikan regulasi di bidang sumber daya manusia.
Your Correction