Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelompokan fungsi Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas: a. kelompok substansi manajemen sumber daya manusia; b. kelompok substansi pengembangan sumber daya manusia dan jabatan fungsional; dan c. kelompok substansi manajemen risiko, organisasi, dan tata laksana.
Your Correction