Correct Article 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Pengelompokan fungsi Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
a. kelompok substansi manajemen sumber daya manusia;
b. kelompok substansi pengembangan sumber daya manusia dan jabatan fungsional; dan
c. kelompok substansi manajemen risiko, organisasi, dan tata laksana.
Your Correction
