Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelompok substansi pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan urusan perbendaharaan, pengelolaan gaji, tunjangan, pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
Your Correction