Correct Article 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Kelompok substansi pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan urusan perbendaharaan, pengelolaan gaji, tunjangan, pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
Your Correction
