Correct Article 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Kelompok substansi penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas menyiapkan koordinasi, penyusunan, penyerasian rencana, program, dan anggaran di lingkungan PPATK, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan PPATK, serta melaksanakan urusan verifikasi dan perintah membayar di lingkungan PPATK.
Your Correction
