Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelompok substansi perencanaan dan akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas menyiapkan koordinasi, penyusunan dan penyelarasan rencana strategis, menyiapkan pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja, melaksanakan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan administrasi biro.
Your Correction