Correct Article 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Pengelompokan fungsi Biro Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. kelompok substansi perencanaan dan akuntabilitas kinerja;
b. kelompok substansi penganggaran; dan
c. kelompok substansi pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction
