Correct Article 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Pengelompokan fungsi Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. kelompok substansi kearsipan;
b. kelompok substansi rumah tangga dan tata usaha pimpinan; dan
c. kelompok substansi perlengkapan dan layanan pengadaan.
Your Correction
