Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelompokan fungsi Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. kelompok substansi kearsipan; b. kelompok substansi rumah tangga dan tata usaha pimpinan; dan c. kelompok substansi perlengkapan dan layanan pengadaan.
Your Correction