Correct Article 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis beban kerja, penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, formasi, pengadaan, pengangkatan, serta pemindahan dan pemberhentian pegawai;
b. pengelolaan administrasi dan informasi kepegawaian;
c. pelaksanaan penegakan disiplin pegawai dan kode etik pegawai;
d. pelaksanaan kesekretariatan Komite Sumber Daya Manusia;
e. koordinasi regulasi di bidang sumber daya manusia;
f. pelaksanaan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, manajemen kinerja sumber daya manusia, dan pengelolaan pusat asesmen;
g. pengelolaan pola karir, kesejahteraan, dan koordinasi pemberian penghargaan pegawai;
h. pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional;
i. pengelolaan organisasi, analisis jabatan, dan evaluasi jabatan;
j. penataan proses bisnis dan prosedur kerja;
k. koordinasi dan pengelolaan sistem pengendalian intern dan manajemen risiko; dan
l. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Your Correction
