Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, pengelolaan persuratan, tata naskah dinas, tata usaha pimpinan; b. pengelolaan kearsipan; c. pengelolaan perpustakaan; d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, keamanan, keprotokolan dan pemeliharaan; e. pelaksanaan urusan perlengkapan; f. pengelolaan barang milik negara; g. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Your Correction