Correct Article 67
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Subkelompok substansi rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perpustakaan, pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa, layanan urusan rumah tangga termasuk keamanan, keprotokolan, pemeliharaan, pelaksanaan administrasi pembuatan komitmen, dan menyiapkan pengelolaan barang milik negara dan penyusunan perumusan kebijakan di bidang kerumahtanggaan.
Your Correction
