Correct Article 63
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Kelompok substansi program dan evaluasi pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a mempunyai tugas menyiapkan penyusunan dan pengembangan program diklat/kurikulum, modul, metode pembelajaran dan materi pendidikan dan pelatihan, menyiapkan pelaksanaan bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar, menyiapkan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan, menyiapkan pelaksanaan evaluasi dan pemantauan pendidikan dan pelatihan, menyiapkan penelaahan dan penilaian hasil pendidikan dan pelatihan, menyiapkan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, serta menyiapkan konten terkait learning management system.
Your Correction
