Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelompokan fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terdiri atas: a. kelompok substansi program dan evaluasi pendidikan dan pelatihan; b. kelompok substansi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan c. kelompok substansi administrasi umum.
Your Correction