Correct Article 62
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Pengelompokan fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terdiri atas:
a. kelompok substansi program dan evaluasi pendidikan dan pelatihan;
b. kelompok substansi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan
c. kelompok substansi administrasi umum.
Your Correction
