Correct Article 61
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan dan pengembangan program diklat/kurikulum, modul, metode pembelajaran dan materi, serta jadwal pendidikan dan pelatihan;
b. penyiapan melakukan bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar;
c. penyiapan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan;
d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pemantauan pendidikan dan pelatihan;
e. penyiapan penelaahan dan penilaian hasil pendidikan dan pelatihan;
f. penyiapan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
g. penyiapan koordinasi pemenuhan tenaga pengajar nonwidyaiswara dan widyaiswara di Pusat;
h. penyiapan pengembangan tenaga pengajar nonwidyaiswara dan widyaiswara di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
i. penyiapan pengembangan ahli di bidang tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
j. penyiapan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional, baik di tingkat nasional maupun internasional;
k. penyiapan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural;
l. penyiapan koordinasi kerja sama dengan pihak ketiga di bidang pendidikan dan pelatihan serta pemantauan hasil kerja sama pendidikan dan pelatihan;
m. pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan Pusat termasuk ketatausahaan, kearsipan, serta layanan pengadaan barang dan jasa;
n. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Pusat; dan
o. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat.
Your Correction
