Correct Article 59
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Kelompok substansi operasi sistem teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b mempunyai tugas menyiapkan penyusunan dan pengelolaan rancangan kebijakan dan cetak biru jaringan, infrastruktur, operasional, evaluasi keamanan, arsitektur teknologi informasi, menyiapkan pengelolaan dan evaluasi keamanan sistem teknologi informasi, menyiapkan pelaksanaan dan evaluasi terhadap penjaminan kualitas dan pengendalian kualitas terhadap layanan dan produk sistem teknologi informasi, menyiapkan perumusan dan penyampaian rekomendasi sistem teknologi informasi, menyiapkan penyelenggaraan sistem layanan teknologi informasi, menyiapkan penyelenggaraan manajemen infrastruktur sistem teknologi informasi, menyiapkan pemeliharaan infrastruktur, perangkat dan fasilitas penunjang teknologi informasi, menyiapkan penyediaan kelangsungan layanan operasional sistem teknologi informasi berdasarkan rencana pemulihan bencana, serta menyiapkan penyelenggaraan pengamanan dan penanganan insiden sistem teknologi informasi.
Your Correction
