Correct Article 56
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Pusat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan dan pengelolaan rancangan kebijakan dan cetak biru sistem aplikasi, jaringan, infrastruktur, operasional, evaluasi keamanan, arsitektur teknologi informasi;
b. penyiapan perumusan rekomendasi sistem aplikasi, dan perancangan sistem aplikasi antar muka, struktur basis data, arsitektur aplikasi, dan basis data;
c. penyiapan pelaksanaan pengembangan pemrograman dan implementasi sistem aplikasi;
d. penyiapan pelaksanaan analisis dan pengujian fungsi sistem aplikasi yang dibangun atau dikembangkan;
e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi penggunaan sistem aplikasi;
f. penyiapan penyusunan petunjuk teknis di bidang teknologi informasi;
g. penyiapan pengelolaan dan evaluasi keamanan sistem teknologi informasi;
h. penyiapan pelaksanaan dan evaluasi terhadap penjaminan kualitas dan pengendalian kualitas terhadap layanan dan produk sistem teknologi informasi;
i. penyiapan perumusan dan penyampaian rekomendasi sistem teknologi informasi;
j. penyiapan penyelenggaraan sistem layanan teknologi informasi;
k. penyiapan penyelenggaraan manajemen infrastruktur sistem teknologi informasi;
l. penyiapan pemeliharaan infrastruktur, perangkat, dan fasilitas penunjang teknologi informasi;
m. penyiapan penyediaan kelangsungan layanan operasional sistem teknologi informasi berdasarkan rencana pemulihan bencana;
n. penyiapan penyelenggaraan pengamanan dan penanganan insiden sistem teknologi informasi; dan
o. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat.
Your Correction
