Correct Article 54
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Kelompok substansi pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan pengawasan intern, melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya melalui konsultansi, sosialisasi dan asistensi, melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala PPATK, dan menyusun laporan hasil pengawasan.
Your Correction
