Correct Article 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Susunan Unit Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama terdiri atas:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
b. Kepala Bagian; dan/atau
c. Kepala Subbagian.
(2) Selain susunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama juga terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan pelaksana yang dapat dikoordinasikan oleh:
a. Koordinator atau Koordinator Kelompok; dan/atau
b. Subkoordinator.
Your Correction
