Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mengatur mengenai: a. pengelompokan fungsi Unit Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; b. tugas kelompok substansi dan subkelompok substansi; c. penetapan Koordinator, Koordinator Kelompok, dan/atau Subkoordinator; dan d. hak keuangan yang diberikan bagi Koordinator, Koordinator Kelompok, dan Subkoordinator.
Your Correction