Correct Article 1
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2. Pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut Pimpinan PPATK adalah Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK.
3. Unit Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah unit kerja eselon II di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
4. Koordinator adalah pejabat fungsional yang membantu tugas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk mengoordinasikan kelompok substansi yang secara
tanggung jawab dan beban kerja disetarakan dengan Pejabat Administrator.
5. Koordinator Kelompok adalah pegawai penugasan yang berstatus non pegawai negeri sipil yang membantu tugas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk mengoordinasikan kelompok substansi yang secara tanggung jawab dan beban kerja disetarakan dengan Pejabat Administrator.
6. Subkoordinator adalah pejabat fungsional yang membantu tugas Pejabat Administrator atau Koordinator untuk mengoordinasikan subkelompok substansi yang secara tanggung jawab dan beban kerja disetarakan dengan Pejabat Pengawas.
Your Correction
