UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Perundang- undangan Lainnya 1 2 3 4 5 6 Mengetahui, PPID (……………………………… )
FORMAT 2 DAFTAR PERTANYAAN PENGUJIAN KONSEKUENSI No.
A. Konsekuensi Mutlak Penilaian
1. Apakah informasi yang diungkapkan merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan menurut Pasal 17 huruf a angka 1 UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik (menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana) YA/TIDAK
2. Apakah informasi yang diungkapkan merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan menurut Pasal 17 huruf a angka 2 UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik (mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana) YA/TIDAK
3. Apakah informasi yang diungkapkan merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan menurut Pasal 17 huruf a angka 3 UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik (mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional) YA/TIDAK
4. Apakah informasi yang diungkapkan merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan menurut Pasal 17 huruf a angka 4 UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik (membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya) YA/TIDAK
5. Apakah informasi yang diungkapkan merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan menurut Pasal 17 huruf a angka 5 UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik YA/TIDAK
(membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum)
6. Apakah informasi yang diungkapkan merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan menurut Pasal 17 huruf b UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik (informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat) YA/TIDAK
7. Apakah informasi yang diungkapkan merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan menurut Pasal 17 huruf d UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik (informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA) YA/TIDAK
8. Apakah informasi yang diungkapkan merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan menurut Pasal 17 huruf e UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik (informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat merugikan ketahahan ekonomi nasional) YA/TIDAK
9. Apakah informasi yang diungkapkan merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan menurut Pasal 17 huruf f angka 1 UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik (posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional) YA/TIDAK
10. Apakah informasi yang diungkapkan merupakan informasi YA/TIDAK
yang tidak dapat dipublikasikan menurut Pasal 17 huruf f angka 2 UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik (korespondensi diplomatik antar negara)
11. Apakah informasi yang diungkapkan merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan menurut Pasal 17 huruf f angka 3 UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik (sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional) YA/TIDAK
12. Apakah informasi yang diungkapkan merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan menurut Pasal 17 huruf f angka 4 UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik (perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis INDONESIA di luar negeri) YA/TIDAK
13. Apakah informasi yang diungkapkan merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan menurut Pasal 17 huruf g UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik (informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersfat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang) YA/TIDAK
14. Apakah informasi yang diungkapkan merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan menurut Pasal 17 huruf h angka 1 UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik (riwayat dan kondisi anggota keluarga) YA/TIDAK
15. Apakah informasi yang diungkapkan merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan menurut Pasal 17 huruf h angka 2 UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik (riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang) YA/TIDAK
16. Apakah informasi yang diungkapkan merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan menurut Pasal 17 huruf h angka 3 UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik (kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang) YA/TIDAK
17. Apakah informasi yang diungkapkan merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan menurut Pasal 17 huruf h angka 4 UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik (hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang) YA/TIDAK
18. Apakah informasi yang diungkapkan merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan menurut Pasal 17 huruf h angka 5 UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik (catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal) YA/TIDAK
19. Apakah informasi yang diungkapkan merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan menurut Pasal 17 huruf i UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik (memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan) YA/TIDAK
20. Apakah informasi yang diungkapkan merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan menurut Pasal 6 ayat (3) huruf d UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik (informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan) YA/TIDAK
21. Apakah informasi yang diungkapkan merupakan informasi YA/TIDAK
yang tidak dapat dipublikasikan menurut Pasal 6 ayat (3) huruf e UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik (informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan)
22. Apakah informasi yang diungkapkan merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan menurut peraturan perundang-undangan lainnya, Jika Ya, sebutkan ................................................................................................
Jika ada satu atau lebih jawaban Ya, maka tidak perlu untuk melanjutkan uji konsekuensi tertimbang dan seterusnya.
Dengan demikian, informasi yang dimaksud merupakan informasi yang TIDAK dapat dipublikasikan.
YA/TIDAK B. Konsekuensi Tertimbang
1. Apakah informasi yang diungkapkan merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan menurut PERATURAN PEMERINTAH yang ada, Jika Ya, sebutkan PERATURAN PEMERINTAH dimaksud ..............................................................................................
YA/TIDAK
2. Apakah informasi yang diungkapkan merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan menurut Peraturan PRESIDEN yang ada, Jika Ya, sebutkan Peraturan PRESIDEN dimaksud ..............................................................................................
YA/TIDAK
3. Apakah informasi yang diungkapkan merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan menurut Keputusan PRESIDEN yang ada, Jika Ya, sebutkan Keputusan PRESIDEN dimaksud ..............................................................................................
YA/TIDAK
4. Apakah informasi yang diungkapkan merupakan informasi YA/TIDAK
yang tidak dapat dipublikasikan menurut Peraturan Kepala PPATK yang ada, Jika Ya, sebutkan Peraturan Kepala PPATK dimaksud ..............................................................................................
5. Apakah informasi yang diungkapkan merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan menurut Keputusan Kepala PPATK yang ada, Jika Ya, sebutkan Keputusan Kepala PPATK dimaksud ..............................................................................................
YA/TIDAK
6. Apakah informasi yang diungkapkan merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan menurut Surat Edaran Kepala PPATK yang ada, Jika Ya, sebutkan Surat Edaran Kepala PPATK dimaksud ..............................................................................................
YA/TIDAK
7. Apakah informasi yang diungkapkan merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan menurut peraturan perundang-undangan yang lainnya, Jika Ya, sebutkan peraturan perundang-undangan yang lainnya dimaksud ..............................................................................................
YA/TIDAK
8. Apakah informasi yang diungkapkan merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan menurut peraturan perundang-undangan yang lainnya, Jika Ya, sebutkan peraturan perundang-undangan yang lainnya dimaksud ..............................................................................................
(dalam memberikan alasan dapat merujuk pada Pasal 2 ayat (4) UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik” yang berbunyi: “Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UNDANG-UNDANG, kepatutan, dan kepentingan YA/TIDAK
umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya”)
9. Apakah informasi yang diungkapkan merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan menurut kebijakan internal satuan kerja di lingkungan PPATK. Jika Ya, sebutkan kebijakan internal satuan kerja di lingkungan PPATK dimaksud dan alasan terbitnya kebijakan tersebut.
…………………………………………………………………………………..
YA/TIDAK Kesimpulan Uji Konsekuensi:
Dapat Diakses Oleh Publik/atau Tidak Dapat Diakses Oleh Publik * *) Coret yang tidak perlu KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN, ttd MUHAMMAD YUSUF