Article 1
Dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.
2. Pegawai Kontrak adalah Pegawai PPATK yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan kontrak kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
3. Honorarium adalah penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Kontrak atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya di PPATK.
4. Perjanjian Kontrak Kerja adalah perikatan tertulis antara PPATK sebagai pemberi kerja dengan pencari kerja untuk jangka waktu tertentu.
5. Pejabat yang Berwenang adalah Kepala PPATK atau pejabat lain yang ditunjuk.