Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PBJ yang menyampaikan laporan melalui pengisian (entry) laporan pada Aplikasi goAML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, melakukan koreksi laporan yang berasal dari penolakan secara otomatis pada sistem Aplikasi goAML atas laporan yang sudah dilakukan penyampaian (submit) secara langsung dalam Aplikasi goAML. (2) PBJ yang menyampaikan laporan secara elektronik melalui unggahan (upload) laporan ke Aplikasi goAML dalam format XML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, melakukan koreksi laporan yang berasal dari penolakan secara otomatis pada sistem Aplikasi goAML atas laporan yang sudah dilakukan penyampaian (submit) dengan cara menggunggah ulang laporan XML yang sudah diperbaiki dengan nama laporan yang berbeda dari laporan yang telah diunggah sebelumnya.
Your Correction