Correct Article 34
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN
Current Text
(1) PPATK menyampaikan temuan atas koreksi laporan yang berasal dari temuan PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b ke PBJ melalui message board pada Aplikasi goAML.
(2) PBJ wajib menindaklanjuti temuan PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan laporan baru ke PPATK dengan memberikan keterangan sebagai koreksi atas laporan sebelumnya.
(3) PBJ wajib menyampaikan laporan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja sejak PBJ menerima pemberitahuan dari PPATK.
Your Correction
