Correct Article 32
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN
Current Text
(1) Dalam hal terdapat kesalahan atas laporan yang telah disampaikan ke PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, PBJ wajib melakukan koreksi laporan.
(2) Koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. temuan PBJ;
b. temuan PPATK; dan/atau
c. penolakan secara otomatis pada sistem Aplikasi goAML atas laporan yang sudah dilakukan penyampaian (submit).
Your Correction
