Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik melalui Aplikasi goAML ke PPATK sebagaimana diatur dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan.
Your Correction