Correct Article 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN
Current Text
(1) PBJ wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (2) sesegera mungkin paling
lama 3 (tiga) Hari Kerja setelah PBJ mengetahui adanya unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan.
(2) Pengetahuan adanya unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah tanggal:
a. penetapan suatu Transaksi sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan oleh pejabat PBJ yang berwenang;
b. penerimaan surat permintaan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari PPATK; atau
c. penandatanganan berita acara exit meeting audit.
(3) Jangka waktu 3 (tiga) Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung setelah tanggal diketahui adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan tanggal:
a. penyampaian (submit) untuk pengiriman secara elektronik; atau
b. penerimaan oleh jasa pengiriman, ekspedisi, cap pos, atau tanggal penerimaan di PPATK untuk pengiriman secara nonelektronik.
Your Correction
