Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PBJ wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (2) sesegera mungkin paling lama 3 (tiga) Hari Kerja setelah PBJ mengetahui adanya unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan. (2) Pengetahuan adanya unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah tanggal: a. penetapan suatu Transaksi sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan oleh pejabat PBJ yang berwenang; b. penerimaan surat permintaan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari PPATK; atau c. penandatanganan berita acara exit meeting audit. (3) Jangka waktu 3 (tiga) Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung setelah tanggal diketahui adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan tanggal: a. penyampaian (submit) untuk pengiriman secara elektronik; atau b. penerimaan oleh jasa pengiriman, ekspedisi, cap pos, atau tanggal penerimaan di PPATK untuk pengiriman secara nonelektronik.
Your Correction