Correct Article 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN
Current Text
(1) PBJ wajib menyampaikan laporan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja terhitung sejak tanggal Transaksi dilakukan.
(2) Tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggal Transaksi terjadinya:
a. peralihan kepemilikan yang didukung dengan Dokumen tertulis jika Transaksi dilakukan secara kontan;
b. pembayaran uang muka;
c. pembayaran tahap pertama jika Transaksi dilakukan secara tunai bertahap;
d. pembayaran jasa agen properti;
e. penjualan dalam Transaksi Konsinyasi;
f. perjanjian Sewa Menyewa;
g. pengolahan, pemurnian dan/atau peleburan logam mulia;
h. faktur penjualan kendaraan bermotor;
i. tukar menukar barang dan/atau jasa lain; atau
j. pengumuman pemenang lelang.
(3) Jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal Transaksi dilakukan sampai dengan tanggal penyampaian (submit) yang tercatat secara otomatisasi di sistem pelaporan PPATK.
Your Correction
