Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat: a. perubahan data PBJ selain perubahan nama PBJ; b. perubahan data Petugas Pelapor; dan/atau c. perubahan data Petugas Administrator, PBJ wajib melakukan perubahan data melalui Aplikasi goAML. (2) PPATK melakukan verifikasi atas perubahan data yang disampaikan oleh PBJ. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa surat elektronik: a. persetujuan permohonan perubahan data; atau b. penolakan permohonan perubahan data, yang disampaikan ke alamat surat elektronik Petugas Administrator atau Petugas Pelapor yang melakukan perubahan data. (4) Penolakan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian data dengan Dokumen pendukung.
Your Correction