Correct Article 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN
Current Text
(1) Pelaksanaan registrasi Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) wajib dilakukan dengan mengisi:
a. nomor identitas organisasi; dan
b. data Petugas Pelapor.
(2) Data Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. nama lengkap;
b. tanggal lahir;
c. kewarganegaraan;
d. username;
e. password;
f. konfirmasi password; dan
g. surat elektronik.
(3) Data Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai Dokumen pendukung, memuat paling sedikit hasil pemindaian:
a. surat penunjukan Petugas Pelapor dari pejabat berwenang; dan
b. Kartu Tanda Penduduk Petugas Pelapor.
(4) Data Petugas Pelapor dan Dokumen pendukung disampaikan melalui Aplikasi goAML.
(5) Format surat penunjukan Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini.
Your Correction
