Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN
Current Text
(1) PPATK melakukan verifikasi atas permohonan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat elektronik:
a. persetujuan permohonan registrasi dan nomor identitas organisasi; atau
b. penolakan permohonan registrasi, yang disampaikan melalui alamat surat elektronik organisasi.
(3) Penolakan permohonan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal terdapat ketidaksesuaian data Petugas Administrator dengan Dokumen pendukung.
Your Correction
