Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN
Current Text
(1) Pejabat berwenang pada PBJ wajib menunjuk dan MENETAPKAN Petugas Administrator dan Petugas Pelapor.
(2) Petugas Administrator dan Petugas Pelapor yang ditunjuk dan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan ke PPATK melalui Aplikasi goAML.
(3) Penetapan Petugas Administrator dan Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap dengan memperhatikan aspek pengendalian intern dalam kegiatan operasional PBJ.
Your Correction
