Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pengkinian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b wajib dilakukan oleh PBJ yang telah melakukan registrasi melalui aplikasi Gathering Reports and Information Processing System ke PPATK dan tidak mengalami perubahan nama PBJ. (2) Pelaksanaan pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah PBJ menerima nomor identitas organisasi dari PPATK. (3) PPATK menyediakan data organisasi dan data Petugas Administrator bagi PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Aplikasi goAML.
Your Correction