Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN
Current Text
(1) Pelaksanaan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b wajib dilakukan dengan mengisi dan melampirkan Dokumen pendukung berupa formulir permohonan perubahan nama PBJ.
(2) Formulir permohonan perubahan nama PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. ditandatangani oleh pejabat PBJ yang berwenang;
dan
b. memuat alasan perubahan nama PBJ.
(3) Format formulir permohonan perubahan nama PBJ tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini.
Your Correction
