Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 929), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini.
Your Correction