Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PBJ yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34 ayat (2), ayat (3), Pasal 35, dan Pasal 38 dikenai sanksi administratif. (2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PBJ yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan LPP selain PPATK, PPATK menyampaikan informasi pelanggaran ke LPP melalui message board. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran tertulis; b. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi; dan/atau c. denda administratif. (4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LPP atau PPATK berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction