Correct Article 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN
Current Text
(1) PBJ wajib mengisi laporan:
a. Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang
asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. Transaksi Keuangan Mencurigakan atas permintaan PPATK; dan
c. aktivitas mencurigakan akibat tidak melanjutkan prosedur prinsip mengenali Pengguna Jasa atau pemutusan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa, dengan benar dan lengkap sebagaimana diatur dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini.
(2) Pengisian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengisi (entry) laporan pada Aplikasi goAML; atau
b. mengunggah (upload) laporan ke Aplikasi goAML dalam format XML.
(3) Petunjuk dan tata cara pengisian laporan:
a. Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran IV;
b. Transaksi Keuangan Mencurigakan atas permintaan PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran V; dan
c. aktivitas mencurigakan akibat tidak melanjutkan prosedur prinsip mengenali Pengguna Jasa atau pemutusan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran VI, yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini.
Your Correction
