Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi: a. Transaksi jual beli; b. Konsinyasi; c. Sewa Menyewa; d. pengolahan, pemurnian dan/atau peleburan logam mulia; e. Tukar Tambah; f. lelang; dan g. jenis Transaksi lain yang ditetapkan PPATK. (2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Transaksi yang: a. dilakukan oleh Pengguna Jasa dalam 1 (satu) hari dengan nilai paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara; b. dilakukan oleh Pengguna Jasa dalam 1 (satu) hari dengan jumlah kumulatif Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara; atau c. dilakukan oleh Pengguna Jasa yang melanjutkan kedudukan Pengguna Jasa sebelumnya atas Transaksi dengan nilai paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara. (3) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi pada satu atau beberapa kantor dalam 1 (satu) PBJ.
Your Correction