Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN
Current Text
(1) PBJ wajib menyampaikan ke PPATK laporan:
a. Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau
b. Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.
(2) Pada saat atau setelah PBJ melakukan tindakan:
a. tidak melanjutkan prosedur prinsip mengenali Pengguna Jasa dikarenakan PBJ menduga adanya Transaksi Keuangan terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan PBJ meyakini bahwa prinsip mengenali Pengguna Jasa yang tengah dilakukan akan melanggar ketentuan anti tipping off sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; atau
b. pemutusan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa jika:
1. Pengguna Jasa menolak untuk mematuhi
prinsip mengenali Pengguna Jasa; atau
2. PBJ meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa, dilaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan, dalam hal Transaksi tersebut memenuhi salah satu atau lebih unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan.
Your Correction
