Dalam Peraturan PPATK ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, selanjutnya disingkat PPATK, adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
3. Penghentian Sementara Transaksi adalah tindakan penyedia jasa keuangan untuk tidak melaksanakan Transaksi atas permintaan PPATK.
4. Penundaan Transaksi adalah tindakan penyedia jasa keuangan untuk tidak melaksanakan Transaksi atas inisiatif sendiri ataupun atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim.
5. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
6. Pihak Pelapor adalah Setiap Orang yang menurut UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.
7. Penyedia Jasa Keuangan adalah salah satu Pihak Pelapor yang menyediakan jasa di bidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, kustodian, wali amanat, perposan sebagai penyedia jasa giro, pedagang valuta asing, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, penyelenggara e-money, dan/atau e-wallet, koperasi yang
melakukan kegiatan simpan pinjam, pegadaian, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi, penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga keuangan mikro, dan lembaga pembiayaan ekspor.
8. Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
9. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, paling sedikit termasuk:
a. tulisan, suara, atau gambar;
b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
10. Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.
11. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.