Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.
2. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa adalah prinsip yang diterapkan Penyelenggara Pos dalam rangka mengetahui profil, karakteristik, serta pola Transaksi Pengguna Jasa dengan melakukan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Peraturan PPATK ini.
3. Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
4. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.
5. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan Pos.
6. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
7. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kelompok yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum (legal person) maupun bukan badan hukum.
8. Calon Pengguna Jasa adalah pihak yang akan menggunakan layanan Giro dari Penyelenggara Pos.
9. Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan layanan Giro dari Penyelenggara Pos.
10. Walk in Customer yang selanjutnya disingkat WIC adalah Pengguna Jasa yang tidak memiliki rekening pada Penyelenggara Pos, tidak termasuk pihak yang mendapatkan perintah atau penugasan dari Pengguna Jasa untuk melakukan transaksi atas kepentingan Pengguna Jasa tersebut.
11. Giro adalah layanan Transaksi dana oleh Penyelenggara Pos yang dapat digunakan untuk melakukan penyetoran, penarikan, dan/atau pemindahbukuan dana.
12. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
13. Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
14. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:
a. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
b. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib
dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
c. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
d. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Penyelenggara Pos karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
15. Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme adalah:
a. Transaksi Keuangan dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan tindak pidana terorisme; atau
b. Transaksi yang melibatkan Setiap Orang yang berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
16. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah Setiap Orang yang:
a. memiliki hak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung;
b. merupakan pemilik sebenarnya dari harta kekayaan yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa;
c. mengendalikan Transaksi Pengguna Jasa;
d. memberikan kuasa untuk melakukan Transaksi;
e. mengendalikan Korporasi dan perikatan lainnya (legal arrangements); dan/atau
f. merupakan pengendali akhir dari Transaksi yang dilakukan melalui Korporasi atau berdasarkan suatu perjanjian.
17. Orang yang Populer Secara Politis (Politically Exposed Person) yang selanjutnya disebut PEP adalah orang perseorangan yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik pada:
a. lembaga yang memiliki kewenangan dibidang eksekutif, yudikatif, legislatif;
b. negara asing/yurisdiksi asing; atau
c. organisasi internasional.
18. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, paling sedikit termasuk:
a. tulisan, suara, atau gambar;
b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
19. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali Hari Kerja yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional dan/atau cuti bersama.
Penyelenggara Pos wajib mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme terkait dengan Pengguna Jasa, negara atau area geografis, produk, jasa, transaksi atau jaringan distribusi (delivery channels), termasuk kewajiban untuk:
a. mendokumentasikan penilaian risiko;
b. mempertimbangkan seluruh faktor risiko yang relevan sebelum MENETAPKAN tingkat keseluruhan risiko, serta tingkat dan jenis mitigasi risiko yang memadai untuk diterapkan;
c. mengkinikan penilaian risiko secara berkala; dan
d. memiliki mekanisme yang memadai terkait penyediaan informasi penilaian risiko kepada instansi yang berwenang.
Penyelenggara Pos wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa untuk mengelola dan memitigasi risiko yang telah diidentifikasi berdasarkan penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan yang telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini.
(1) Prinsip Mengenali Pengguna Jasa merupakan bagian dari penerapan manajemen risiko Penyelenggara Pos secara keseluruhan.
(2) Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris;
b. kebijakan dan prosedur;
c. pengendalian intern;
d. sistem informasi manajemen; dan
e. sumber daya manusia dan pelatihan.
(3) Dalam hal Penyelenggara Pos menyelenggarakan kegiatan usaha lain yang memenuhi kriteria Pihak Pelapor berdasarkan Pasal 17 ayat
(1) UNDANG-UNDANG, penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa atas kegiatan tersebut tunduk kepada ketentuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur terkait.
Pengawasan aktif Direksi Penyelenggara Pos paling sedikit meliputi:
a. memastikan Penyelenggara Pos memiliki kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
b. mengusulkan kebijakan dan prosedur tertulis yang bersifat strategis mengenai penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa kepada dewan komisaris;
c. memastikan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan;
d. membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
e. melakukan pengawasan atas kepatuhan unit kerja dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
f. memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi serta sesuai dengan perkembangan modus Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme;
dan
g. memastikan bahwa seluruh pegawai, khususnya pegawai dari satuan kerja terkait dan pegawai baru, telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa secara berkala.
Article 6
Pengawasan aktif dewan komisaris paling sedikit meliputi:
a. memberikan persetujuan atas kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang diusulkan oleh direksi;
b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab direksi terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;dan
c. memastikan adanya pembahasan terkait Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme dalam rapat direksi dan dewan komisaris.
Pengawasan aktif Direksi Penyelenggara Pos paling sedikit meliputi:
a. memastikan Penyelenggara Pos memiliki kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
b. mengusulkan kebijakan dan prosedur tertulis yang bersifat strategis mengenai penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa kepada dewan komisaris;
c. memastikan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan;
d. membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
e. melakukan pengawasan atas kepatuhan unit kerja dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
f. memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi serta sesuai dengan perkembangan modus Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme;
dan
g. memastikan bahwa seluruh pegawai, khususnya pegawai dari satuan kerja terkait dan pegawai baru, telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa secara berkala.
Pengawasan aktif dewan komisaris paling sedikit meliputi:
a. memberikan persetujuan atas kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang diusulkan oleh direksi;
b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab direksi terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;dan
c. memastikan adanya pembahasan terkait Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme dalam rapat direksi dan dewan komisaris.
BAB Ketiga
Penanggung Jawab Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa
(1) Penyelenggara Pos wajib membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat sebagai penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, pada kantor pusat dan kantor cabang.
(2) Unit kerja khusus dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai bagian dari struktur organisasi Penyelenggara Pos dan bertanggung jawab kepada direksi.
(3) Unit kerja khusus dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melaksanakan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa pada kegiatan usaha Penyelenggara Pos dan kegiatan usaha lain yang memenuhi kriteria Pihak Pelapor berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UNDANG-UNDANG.
(4) Penyelenggara Pos wajib memastikan bahwa unit kerja khusus dan/atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kemampuan yang memadai dan memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh data Pengguna Jasa dan informasi lainnya yang terkait.
(1) Penyelenggara Pos wajib membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat sebagai penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, pada kantor pusat dan kantor cabang.
(2) Unit kerja khusus dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai bagian dari struktur organisasi Penyelenggara Pos dan bertanggung jawab kepada direksi.
(3) Unit kerja khusus dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melaksanakan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa pada kegiatan usaha Penyelenggara Pos dan kegiatan usaha lain yang memenuhi kriteria Pihak Pelapor berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UNDANG-UNDANG.
(4) Penyelenggara Pos wajib memastikan bahwa unit kerja khusus dan/atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kemampuan yang memadai dan memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh data Pengguna Jasa dan informasi lainnya yang terkait.
Article 8
Dalam hal Penyelenggara Pos membentuk unit kerja khusus sebagai penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, berlaku ketentuan berikut:
a. unit kerja khusus paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang yang bertindak sebagai pimpinan dan 1 (satu) orang yang bertindak sebagai pelaksana;
b. pimpinan dan pelaksana pada unit kerja khusus tidak merangkap fungsi lain;
c. pimpinan unit kerja khusus ditetapkan/diangkat oleh direksi;
d. unit kerja khusus berada di bawah koordinasi direksi secara langsung dalam struktur organisasi Penyelenggara Pos; dan
e. unit kerja khusus bersifat independen dari fungsi lain.
Dalam hal Penyelenggara Pos membentuk unit kerja khusus sebagai penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, berlaku ketentuan berikut:
a. unit kerja khusus paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang yang bertindak sebagai pimpinan dan 1 (satu) orang yang bertindak sebagai pelaksana;
b. pimpinan dan pelaksana pada unit kerja khusus tidak merangkap fungsi lain;
c. pimpinan unit kerja khusus ditetapkan/diangkat oleh direksi;
d. unit kerja khusus berada di bawah koordinasi direksi secara langsung dalam struktur organisasi Penyelenggara Pos; dan
e. unit kerja khusus bersifat independen dari fungsi lain.
Article 9
Dalam hal Penyelenggara Pos menugaskan pejabat sebagai penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, pejabat tersebut harus ditetapkan atau diangkat oleh direksi dan hanya dapat merangkap untuk melaksanakan fungsi manajemen risiko dan/atau fungsi kepatuhan.
Dalam hal Penyelenggara Pos menugaskan pejabat sebagai penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, pejabat tersebut harus ditetapkan atau diangkat oleh direksi dan hanya dapat merangkap untuk melaksanakan fungsi manajemen risiko dan/atau fungsi kepatuhan.
Penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas paling sedikit meliputi:
a. menganalisis secara berkala penilaian risiko tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme terkait dengan Pengguna Jasa, negara atau area geografis, produk, jasa, transaksi atau jaringan distribusi (delivery channels);
b. menyusun, melakukan pengkinian, dan mengusulkan kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah disusun untuk mengelola dan memitigasi risiko berdasarkan penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk dimintakan pertimbangan dan persetujuan direksi;
c. memastikan adanya sistem yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa;
d. memastikan bahwa kebijakan dan prosedur yang disusun sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah sesuai dengan perubahan dan perkembangan yang meliputi antara lain produk, jasa, dan teknologi di sektor jasa keuangan, kegiatan dan kompleksitas usaha Penyelenggara Pos, volume transaksi Penyelenggara Pos, dan modus Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme;
e. memastikan bahwa formulir yang berkaitan dengan Pengguna Jasa telah mengakomodasi data yang diperlukan dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
f. memantau rekening Pengguna Jasa dan pelaksanaan transaksi Pengguna Jasa;
g. melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan dan analisis transaksi Pengguna Jasa untuk memastikan ada atau tidak adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme, transaksi keuangan tunai, dan/atau transaksi lain yang wajib dilaporkan ke PPATK;
h. menatausahakan hasil pemantauan dan evaluasi;
i. memastikan pengkinian data dan profil Pengguna Jasa
serta data dan profil transaksi Pengguna Jasa;
j. memastikan bahwa kegiatan usaha yang berisiko tinggi terhadap tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme diidentifikasi secara efektif sesuai dengan kebijakan dan prosedur Penyelenggara Pos serta ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini;
k. memastikan adanya mekanisme komunikasi yang baik dari setiap satuan kerja terkait kepada unit kerja khusus atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dengan menjaga kerahasiaan informasi dan memperhatikan ketentuan anti tipping-off;
l. melakukan pengawasan terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa terhadap satuan kerja terkait;
m. memastikan adanya identifikasi area yang berisiko tinggi yang terkait dengan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber informasi yang memadai;
n. menerima, melakukan analisis, dan menyusun laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme, transaksi keuangan tunai, dan/atau transaksi lain yang wajib dilaporkan ke PPATK, yang disampaikan oleh satuan kerja;
o. menyusun laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme, transaksi keuangan tunai, dan/atau transaksi lain yang wajib dilaporkan ke PPATK;
p. dalam hal Penyelenggara Pos adalah penyedia jasa keuangan yang memberikan dan/atau menerima perintah transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri kepada dan/atau dari penyelenggara transfer dana untuk kepentingan Pengguna Jasa wajib mencatat dan mengadministrasikan seluruh dokumen yang terkait dengan perintah transfer dana tersebut;
q. memastikan seluruh kegiatan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa terlaksana dengan baik; dan
r. memantau, menganalisis, dan merekomendasikan kebutuhan pelatihan tentang penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi pejabat dan/atau pegawai Penyelenggara Pos.
Article 11
Penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai wewenang paling sedikit meliputi:
a. memperoleh akses terhadap informasi yang dibutuhkan yang ada di seluruh unit organisasi Penyelenggara Pos;
b. melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh unit kerja terkait; dan
c. mengusulkan pejabat dan/atau pegawai unit kerja terkait untuk membantu penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
Penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas paling sedikit meliputi:
a. menganalisis secara berkala penilaian risiko tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme terkait dengan Pengguna Jasa, negara atau area geografis, produk, jasa, transaksi atau jaringan distribusi (delivery channels);
b. menyusun, melakukan pengkinian, dan mengusulkan kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah disusun untuk mengelola dan memitigasi risiko berdasarkan penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk dimintakan pertimbangan dan persetujuan direksi;
c. memastikan adanya sistem yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa;
d. memastikan bahwa kebijakan dan prosedur yang disusun sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah sesuai dengan perubahan dan perkembangan yang meliputi antara lain produk, jasa, dan teknologi di sektor jasa keuangan, kegiatan dan kompleksitas usaha Penyelenggara Pos, volume transaksi Penyelenggara Pos, dan modus Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme;
e. memastikan bahwa formulir yang berkaitan dengan Pengguna Jasa telah mengakomodasi data yang diperlukan dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
f. memantau rekening Pengguna Jasa dan pelaksanaan transaksi Pengguna Jasa;
g. melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan dan analisis transaksi Pengguna Jasa untuk memastikan ada atau tidak adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme, transaksi keuangan tunai, dan/atau transaksi lain yang wajib dilaporkan ke PPATK;
h. menatausahakan hasil pemantauan dan evaluasi;
i. memastikan pengkinian data dan profil Pengguna Jasa
serta data dan profil transaksi Pengguna Jasa;
j. memastikan bahwa kegiatan usaha yang berisiko tinggi terhadap tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme diidentifikasi secara efektif sesuai dengan kebijakan dan prosedur Penyelenggara Pos serta ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini;
k. memastikan adanya mekanisme komunikasi yang baik dari setiap satuan kerja terkait kepada unit kerja khusus atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dengan menjaga kerahasiaan informasi dan memperhatikan ketentuan anti tipping-off;
l. melakukan pengawasan terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa terhadap satuan kerja terkait;
m. memastikan adanya identifikasi area yang berisiko tinggi yang terkait dengan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber informasi yang memadai;
n. menerima, melakukan analisis, dan menyusun laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme, transaksi keuangan tunai, dan/atau transaksi lain yang wajib dilaporkan ke PPATK, yang disampaikan oleh satuan kerja;
o. menyusun laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme, transaksi keuangan tunai, dan/atau transaksi lain yang wajib dilaporkan ke PPATK;
p. dalam hal Penyelenggara Pos adalah penyedia jasa keuangan yang memberikan dan/atau menerima perintah transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri kepada dan/atau dari penyelenggara transfer dana untuk kepentingan Pengguna Jasa wajib mencatat dan mengadministrasikan seluruh dokumen yang terkait dengan perintah transfer dana tersebut;
q. memastikan seluruh kegiatan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa terlaksana dengan baik; dan
r. memantau, menganalisis, dan merekomendasikan kebutuhan pelatihan tentang penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi pejabat dan/atau pegawai Penyelenggara Pos.
Article 11
Penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai wewenang paling sedikit meliputi:
a. memperoleh akses terhadap informasi yang dibutuhkan yang ada di seluruh unit organisasi Penyelenggara Pos;
b. melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh unit kerja terkait; dan
c. mengusulkan pejabat dan/atau pegawai unit kerja terkait untuk membantu penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
(1) Penyelenggara Pos wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola dan memitigasi risiko Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko.
(2) Kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. identifikasi dan verifikasi Pengguna Jasa;
b. identifikasi dan verifikasi Beneficial Owner;
c. penutupan hubungan usaha atau penolakan transaksi;
d. pengelolaan risiko Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme yang berkelanjutan terkait dengan Pengguna Jasa, negara, produk dan jasa serta jaringan distribusi (delivery channels);
e. pemeliharaan data yang akurat terkait dengan transaksi, penatausahaan proses Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, dan penatausahaan kebijakan dan prosedur;
f. pengkinian dan pemantauan;
g. pelaporan kepada direksi dan dewan komisaris terkait pelaksanaan kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; dan
h. pelaporan kepada PPATK.
(3) Penyelenggara Pos wajib menerapkan kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara konsisten dan berkesinambungan.
(4) Kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari direksi.
Article 13
(1) Penyelenggara Pos wajib mengidentifikasi dan melakukan penilaian risiko tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme yang terkait dengan pengembangan produk dan praktik usaha baru, termasuk mekanisme distribusi baru, dan penggunaan teknologi baru atau pengembangan teknologi untuk produk baru maupun produk yang telah ada.
(2) Penyelenggara Pos wajib melakukan penilaian risiko sebelum pemanfaatan produk dan pemanfaatan atas produk tersebut, praktek usaha, dan teknologi.
(3) Penyelenggara Pos wajib melakukan upaya-upaya yang memadai untuk mengelola dan memitigasi risiko atas produk, praktek usaha, dan teknologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
Article 14
Penyelenggara Pos wajib melakukan prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa pada saat:
a. melakukan hubungan usaha dengan Calon Pengguna Jasa;
b. terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. terdapat indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait dengan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme; atau
d. Penyelenggara Pos meragukan kebenaran informasi yang diberikan oleh Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, penerima kuasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
Article 15
(1) Penyelenggara Pos wajib mengelompokkan Calon Pengguna Jasa dan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
(2) Pengelompokkan Calon Pengguna Jasa dan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis yang paling sedikit meliputi:
a. identitas Pengguna Jasa;
b. lokasi usaha bagi Pengguna Jasa Korporasi;
c. profil Pengguna Jasa;
d. frekuensi transaksi;
e. kegiatan usaha Pengguna Jasa;
f. struktur kepemilikan bagi Pengguna Jasa Korporasi;
g. produk, jasa, dan jaringan distribusi (delivery channels) yang digunakan oleh Pengguna Jasa; dan
h. informasi lainnya yang dapat digunakan untuk
mengukur tingkat risiko Pengguna Jasa.
(3) Berdasarkan hasil pengelompokkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pos melakukan penggolongan Pengguna Jasa yang:
a. berisiko rendah;
b. berisiko menengah; dan
c. berisiko tinggi.
Article 16
(1) Dalam rangka melakukan hubungan usaha dengan Calon Pengguna Jasa, Penyelenggara Pos wajib:
a. melakukan identifikasi Calon Pengguna Jasa untuk mengetahui profil Calon Pengguna Jasa; dan
b. melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung Calon Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Penyelenggara Pos wajib melakukan verifikasi kebenaran identitas Calon Pengguna Jasa melalui pertemuan langsung (face to face) dengan Calon Pengguna Jasa pada awal melakukan hubungan usaha dalam rangka meyakini kebenaran identitas Calon Pengguna Jasa.
Article 17
(1) Penyelenggara Pos dilarang membuka atau memelihara rekening anonim atau rekening yang menggunakan nama fiktif.
(2) Penyelenggara Pos dilarang membuka hubungan usaha dengan Calon Pengguna Jasa atau memelihara rekening Pengguna Jasa apabila:
a. Calon Pengguna Jasa atau Pengguna Jasa menolak untuk mematuhi peraturan yang terkait dengan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; atau
b. Penyelenggara Pos tidak dapat meyakini kebenaran identitas dan kelengkapan dokumen Calon Pengguna Jasa atau Pengguna Jasa.
Article 18
(1) Penyelenggara Pos wajib melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a melalui pengumpulan informasi Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa.
(2) Pengumpulan informasi mengenai Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa:
a. orang perseorangan;
b. Korporasi; dan
c. perikatan lainnya (legal arrangementss).
Article 19
Article 20
(1) Penyelenggara Pos wajib memperoleh identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f melalui pengumpulan informasi atas orang perseorangan yang mengendalikan dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik secara langsung maupun tidak langsung.
(2) Dalam hal Penyelenggara Pos meragukan kebenaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penyelenggara Pos wajib melakukan upaya lain dalam rangka memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi.
(3) Dalam hal Penyelenggara Pos tidak memperoleh identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi melalui pengumpulan informasi dan upaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penyelenggara Pos wajib MENETAPKAN orang perseorangan yang memiliki jabatan sebagai Direksi atau yang dipersamakan dengan jabatan Direksi pada Korporasi, sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi.
Article 21
Penyelenggara Pos wajib memperoleh identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari perikatan lainnya (legal arrangements) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf f melalui pengumpulan informasi:
a. Setiap Orang yang merupakan pemilik harta kekayaan, pengelola harta kekayaan, penjamin, dan penerima manfaat dari perikatan lainnya (legal arrangements);
b. orang perseorangan yang mengendalikan dan/atau menerima manfaat dari perikatan lainnya (legal arrangements) baik secara langsung maupun tidak langsung; dan/atau
c. Setiap Orang yang memiliki kesamaan posisi dengan pemilik harta kekayaan, pengelola harta kekayaan, penjamin, dan penerima manfaat dari perikatan lainnya (legal arrangements) sebagaimana dimaksud pada huruf
a.
Article 22
Untuk Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa orang perseorangan, informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) wajib didukung dengan Dokumen paling sedikit sebagai berikut:
a. Dokumen identitas Pengguna jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa orang perseorangan;
b. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
c. spesimen tandatangan.
Article 23
Article 24
Untuk Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa yang berbentuk perikatan lainnya (legal arrangements), informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) wajib didukung dengan Dokumen paling sedikit sebagai berikut:
a. Dokumen pendirian dan pendaftaran pada instansi yang berwenang;
b. spesimen tanda tangan dan fotokopi surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perikatan lainnya (legal arrangements) dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos;
c. Dokumen identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas perikatan lainnya (legal arrangements); dan
d. Dokumen identitas pihak yang bewenang mewakili perikatan lainnya (legal arrangements) dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos.
Article 25
(1) Untuk Pengguna Jasa berupa lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, lembaga internasional, dan perwakilan negara asing, Penyelenggara Pos wajib meminta informasi mengenai nama dan alamat kedudukan lembaga atau perwakilan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung dengan Dokumen sebagai berikut:
a. surat penunjukan bagi pihak yang bewenang mewakili lembaga atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos; dan
b. spesimen tanda tangan pihak yang bewenang mewakili lembaga atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos.
Article 26
(1) Penyelenggara Pos wajib melakukan identifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang bersumber dari:
a. pernyataan Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa;
b. informasi otoritas berwenang; dan/atau
c. informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(3) Kewenangan mewakili Calon Pengguna Jasa dan Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan Surat Kuasa dari Pengguna Jasa atau Dokumen lain yang sejenis.
(4) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Pemilik Manfaat (Beneficial Owner):
a. orang perseorangan;
b. Korporasi; dan
c. perikatan lainnya (legal arrangementss).
Article 27
Article 28
Pengumpulan informasi dan/atau Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak berlaku bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berupa:
a. lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
b. perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek.
Article 29
(1) Penyelenggara Pos wajib memiliki sistem manajemen risiko yang memadai untuk menentukan apakah Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC termasuk kriteria berisiko tinggi.
(2) Kriteria berisiko tinggi dari Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilihat dari:
a. latar belakang atau profil Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC termasuk Pengguna Jasa Berisiko Tinggi (High Risk Customers);
b. produk sektor jasa keuangan yang berisiko tinggi untuk digunakan sebagai sarana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme;
c. transaksi dengan pihak yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries);
d. transaksi tidak sesuai dengan profil;
e. termasuk dalam kategori PEP;
f. bidang usaha Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC termasuk usaha yang berisiko tinggi (High Risk Business);
g. negara atau teritori asal, domisili, atau dilakukannya transaksi Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC termasuk Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries);
h. tercantumnya Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris; atau
i. transaksi yang dilakukan Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC diduga terkait dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana Pencucian Uang, dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme.
Article 30
(1) Penyelenggara Pos wajib melakukan penilaian untuk menentukan Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC adalah PEP.
(2) Dalam hal Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC tergolong berisiko tinggi, termasuk PEP, Penyelenggara Pos wajib melakukan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lebih mendalam.
Article 31
(1) Terhadap PEP Asing, selain menerapkan proses Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 19, Penyelenggara Pos wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki sistem manajemen risiko untuk menentukan Pengguna Jasa atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) memenuhi kriteria PEP;
b. menunjuk pejabat senior yang bertanggung jawab atas hubungan usaha dengan Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC tersebut;
c. melakukan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lebih mendalam secara berkala paling kurang berupa analisis terhadap informasi mengenai Pengguna Jasa atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), sumber dana, dan sumber kekayaan; dan
d. pemantauan yang lebih ketat atas hubungan usaha antara lain melalui peningkatan jumlah dan frekuensi pengawasan dan pemilihan pola transaksi.
(2) Pejabat senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang untuk:
a. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC yang tergolong berisiko tinggi; dan
b. membuat keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dengan Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC yang tergolong berisiko tinggi.
Article 32
Terhadap PEP domestik atau orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) dalam organisasi internasional, selain menerapkan proses Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 19, Penyelenggara Pos wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Penyelenggara Pos wajib memiliki sistem manajemen risiko untuk menentukan kriteria Pengguna Jasa atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagai PEP; dan
b. dalam hal terdapat risiko yang lebih tinggi atas hubungan usaha antara Penyelenggara Pos dengan Pengguna Jasa atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tersebut, Penyelenggara Pos wajib menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Article 33
Ketentuan yang berlaku bagi Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC yang berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) berlaku pula bagi anggota keluarga atau pihak yang terkait (close associates) dari PEP.
Article 34
Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC yang memenuhi kriteria berisiko tinggi dibuat dalam daftar tersendiri.
Article 35
Dalam hal Penyelenggara Pos melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa dan/atau melakukan transaksi yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries) yang dipublikasikan oleh Financial Action Task Force (FATF) untuk dilakukan langkah pencegahan (countermeasures), Penyelenggara Pos wajib melakukan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lebih mendalam.
Article 36
Article 37
(1) Penyelenggara Pos wajib melakukan verifikasi terhadap informasi dan Dokumen Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 28, kecuali Pasal 26.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti kesesuaian informasi dan Dokumen yang disampaikan oleh Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa dengan sumber informasi dan/atau Dokumen lainnya yang dapat dipercaya serta memastikan bahwa informasi dan/atau Dokumen tersebut merupakan informasi dan/atau Dokumen terkini.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sebelum atau pada saat Penyelenggara Pos melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa.
(4) Dalam rangka verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Pos wajib bertemu langsung dengan Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa.
(5) Penyelenggara Pos dapat meminta keterangan kepada Pengguna Jasa untuk mengetahui kebenaran formil Dokumen yang disampaikan oleh Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal terdapat keraguan, Penyelenggara Pos dapat meminta Dokumen pendukung yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang kepada Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa.
Article 38
(1) Penyelenggara Pos dapat melakukan hubungan usaha sebelum diselesaikannya verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Penyelenggara Pos wajib menyelesaikan verifikasi sesegera mungkin paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya hubungan usaha dengan Pengguna Jasa atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa;
b. proses pertemuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) tidak mengganggu kegiatan usaha; dan
c. risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dapat dikelola secara efektif.
(2) Penyelenggara Pos wajib menerapkan prosedur manajemen risiko dalam hal Penyelenggara Pos melakukan hubungan usaha sebelum diselesaikannya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB Kedua
Identifikasi Calon Pengguna Jasa dan Pengguna Jasa, serta Setiap Orang yang Bewenang Mewakili Pengguna Jasa
(1) Penyelenggara Pos wajib melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a melalui pengumpulan informasi Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa.
(2) Pengumpulan informasi mengenai Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa:
a. orang perseorangan;
b. Korporasi; dan
c. perikatan lainnya (legal arrangementss).
Article 19
(1) Pengumpulan informasi mengenai Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a memuat paling sedikit:
a. identitas Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa orang perseorangan yang memuat:
1. nama lengkap;
2. nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
3. tempat dan tanggal lahir;
4. kewarganegaraan;
5. alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
6. alamat tempat tinggal terkini; dan
7. alamat di negara asal dalam hal warga negara asing;
b. pekerjaan;
c. sumber dana;
d. hubungan usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa orang perseorangan, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa dengan Penyelenggara Pos;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
f. informasi lain untuk mengetahui profil Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.
(2) Pengumpulan informasi mengenai Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b memuat paling sedikit:
a. identitas Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa Korporasi yang memuat:
1. nama Korporasi;
2. nomor surat keputusan pengesahan Korporasi dalam hal telah berbadan hukum;
3. bentuk Korporasi;
4. bidang usaha;
5. nomor izin usaha dari instansi berwenang; dan
6. alamat Korporasi yang terdaftar, dan alamat domisili apabila terdapat perbedaan dengan alamat Korporasi yang terdaftar;
b. sumber dana;
c. hubungan usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili
Pengguna Jasa Korporasi dengan Penyelenggara Pos;
d. informasi pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos;
e. identitas pemilik Korporasi, dan direksi, pendiri, pengurus, pembina, atau pihak-pihak lain yang mempunyai wewenang untuk mengendalikan Korporasi;
f. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi;
g. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
h. informasi lain untuk mengetahui profil Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa Korporasi lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
(3) Pengumpulan informasi mengenai Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa perikatan lainnya (legal arrangements) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c memuat:
a. identitas Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa perikatan lainnya (legal arrangements) yang memuat:
1. nama perikatan lainnya (legal arrangements);
2. nomor izin usaha dari instansi berwenang; dan
3. alamat perikatan lainnya (legal arrangements) yang terdaftar, dan alamat domisili apabila terdapat perbedaan dengan alamat perikatan lainnya (legal arrangements) yang terdaftar;
b. sumber dana;
c. hubungan usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa perikatan lainnya (legal arrangements), dan Setiap
Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa;
d. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perikatan lainnya (legal arrangements) dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos;
e. informasi identitas pemilik harta kekayaan;
f. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas perikatan lainnya (legal arrangements);
g. Nomor Pokok Wajib Pajak;
h. jenis perikatan lainnya (legal arrangements); dan
i. informasi lain untuk mengetahui profil Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
(1) Penyelenggara Pos wajib memperoleh identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f melalui pengumpulan informasi atas orang perseorangan yang mengendalikan dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik secara langsung maupun tidak langsung.
(2) Dalam hal Penyelenggara Pos meragukan kebenaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penyelenggara Pos wajib melakukan upaya lain dalam rangka memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi.
(3) Dalam hal Penyelenggara Pos tidak memperoleh identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi melalui pengumpulan informasi dan upaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penyelenggara Pos wajib MENETAPKAN orang perseorangan yang memiliki jabatan sebagai Direksi atau yang dipersamakan dengan jabatan Direksi pada Korporasi, sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi.
Article 21
Penyelenggara Pos wajib memperoleh identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari perikatan lainnya (legal arrangements) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf f melalui pengumpulan informasi:
a. Setiap Orang yang merupakan pemilik harta kekayaan, pengelola harta kekayaan, penjamin, dan penerima manfaat dari perikatan lainnya (legal arrangements);
b. orang perseorangan yang mengendalikan dan/atau menerima manfaat dari perikatan lainnya (legal arrangements) baik secara langsung maupun tidak langsung; dan/atau
c. Setiap Orang yang memiliki kesamaan posisi dengan pemilik harta kekayaan, pengelola harta kekayaan, penjamin, dan penerima manfaat dari perikatan lainnya (legal arrangements) sebagaimana dimaksud pada huruf
a.
Article 22
Untuk Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa orang perseorangan, informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) wajib didukung dengan Dokumen paling sedikit sebagai berikut:
a. Dokumen identitas Pengguna jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa orang perseorangan;
b. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
c. spesimen tandatangan.
Article 23
Article 24
Untuk Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa yang berbentuk perikatan lainnya (legal arrangements), informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) wajib didukung dengan Dokumen paling sedikit sebagai berikut:
a. Dokumen pendirian dan pendaftaran pada instansi yang berwenang;
b. spesimen tanda tangan dan fotokopi surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perikatan lainnya (legal arrangements) dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos;
c. Dokumen identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas perikatan lainnya (legal arrangements); dan
d. Dokumen identitas pihak yang bewenang mewakili perikatan lainnya (legal arrangements) dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos.
Article 25
(1) Untuk Pengguna Jasa berupa lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, lembaga internasional, dan perwakilan negara asing, Penyelenggara Pos wajib meminta informasi mengenai nama dan alamat kedudukan lembaga atau perwakilan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung dengan Dokumen sebagai berikut:
a. surat penunjukan bagi pihak yang bewenang mewakili lembaga atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos; dan
b. spesimen tanda tangan pihak yang bewenang mewakili lembaga atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos.
(1) Penyelenggara Pos wajib melakukan identifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang bersumber dari:
a. pernyataan Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa;
b. informasi otoritas berwenang; dan/atau
c. informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(3) Kewenangan mewakili Calon Pengguna Jasa dan Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan Surat Kuasa dari Pengguna Jasa atau Dokumen lain yang sejenis.
(4) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Pemilik Manfaat (Beneficial Owner):
a. orang perseorangan;
b. Korporasi; dan
c. perikatan lainnya (legal arrangementss).
Article 27
Article 28
Pengumpulan informasi dan/atau Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak berlaku bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berupa:
a. lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
b. perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek.
BAB Keempat
Identifikasi dan Verifikasi Calon Pengguna Jasa dan Pengguna Jasa Berisiko Tinggi
(1) Penyelenggara Pos wajib memiliki sistem manajemen risiko yang memadai untuk menentukan apakah Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC termasuk kriteria berisiko tinggi.
(2) Kriteria berisiko tinggi dari Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilihat dari:
a. latar belakang atau profil Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC termasuk Pengguna Jasa Berisiko Tinggi (High Risk Customers);
b. produk sektor jasa keuangan yang berisiko tinggi untuk digunakan sebagai sarana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme;
c. transaksi dengan pihak yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries);
d. transaksi tidak sesuai dengan profil;
e. termasuk dalam kategori PEP;
f. bidang usaha Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC termasuk usaha yang berisiko tinggi (High Risk Business);
g. negara atau teritori asal, domisili, atau dilakukannya transaksi Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC termasuk Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries);
h. tercantumnya Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris; atau
i. transaksi yang dilakukan Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC diduga terkait dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana Pencucian Uang, dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme.
Article 30
(1) Penyelenggara Pos wajib melakukan penilaian untuk menentukan Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC adalah PEP.
(2) Dalam hal Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC tergolong berisiko tinggi, termasuk PEP, Penyelenggara Pos wajib melakukan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lebih mendalam.
Article 31
(1) Terhadap PEP Asing, selain menerapkan proses Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 19, Penyelenggara Pos wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki sistem manajemen risiko untuk menentukan Pengguna Jasa atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) memenuhi kriteria PEP;
b. menunjuk pejabat senior yang bertanggung jawab atas hubungan usaha dengan Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC tersebut;
c. melakukan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lebih mendalam secara berkala paling kurang berupa analisis terhadap informasi mengenai Pengguna Jasa atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), sumber dana, dan sumber kekayaan; dan
d. pemantauan yang lebih ketat atas hubungan usaha antara lain melalui peningkatan jumlah dan frekuensi pengawasan dan pemilihan pola transaksi.
(2) Pejabat senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang untuk:
a. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC yang tergolong berisiko tinggi; dan
b. membuat keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dengan Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC yang tergolong berisiko tinggi.
Article 32
Terhadap PEP domestik atau orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) dalam organisasi internasional, selain menerapkan proses Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 19, Penyelenggara Pos wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Penyelenggara Pos wajib memiliki sistem manajemen risiko untuk menentukan kriteria Pengguna Jasa atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagai PEP; dan
b. dalam hal terdapat risiko yang lebih tinggi atas hubungan usaha antara Penyelenggara Pos dengan Pengguna Jasa atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tersebut, Penyelenggara Pos wajib menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Article 33
Ketentuan yang berlaku bagi Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC yang berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) berlaku pula bagi anggota keluarga atau pihak yang terkait (close associates) dari PEP.
Article 34
Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC yang memenuhi kriteria berisiko tinggi dibuat dalam daftar tersendiri.
Article 35
Dalam hal Penyelenggara Pos melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa dan/atau melakukan transaksi yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries) yang dipublikasikan oleh Financial Action Task Force (FATF) untuk dilakukan langkah pencegahan (countermeasures), Penyelenggara Pos wajib melakukan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lebih mendalam.
(1) Penyelenggara Pos dapat menerapkan prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sederhana dari prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa terhadap Calon Pengguna Jasa atau transaksi yang tingkat risiko terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme tergolong rendah dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tujuan pembukaan rekening untuk pembayaran atau penerimaan gaji;
b. Calon Pengguna Jasa berupa emiten atau perusahaan publik yang tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kewajiban untuk mengungkapkan kinerjanya;
c. Calon Pengguna Jasa perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pemerintah;
d. Calon Pengguna Jasa merupakan Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah;
e. tujuan pembukaan rekening terkait dengan program pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan/atau pengentasan kemiskinan;
dan/atau
f. Calon Pengguna Jasa yang berdasarkan penilaian risiko terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme tergolong rendah dan memenuhi kriteria Calon Pengguna Jasa dengan profil dan karakteristik sederhana.
(2) Terhadap Calon Pengguna Jasa yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penyelenggara Pos wajib meminta informasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Pengguna Jasa orang perseorangan (natural person) yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Penyelenggara Pos wajib meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 1 huruf a), huruf b), huruf c), dan huruf d);
b. bagi Calon Pengguna Jasa Korporasi, Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, Penyelenggara Pos wajib meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a;
c. bagi Calon Pengguna Jasa perikatan lainnya (legal arrangement) yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, Penyelenggara Pos wajib meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a angka 1 dan angka 3; dan
d. bagi Calon Pengguna Jasa yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Penyelenggara Pos wajib meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 1, angka 3, dan angka 5, serta huruf
b. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib didukung dengan:
a. dokumen identitas dan spesimen tanda tangan, bagi Calon Pengguna Jasa orang perseorangan (natural person) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. dokumen identitas perusahaan ditambah dengan spesimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, bagi Calon Pengguna Jasa Korporasi berupa perusahaan yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
c. dokumen identitas perusahaan dan dokumen identitas anggota direksi atau pemegang kuasa dari anggota direksi yang berwenang mewakili perusahaan, bagi Calon Pengguna Jasa Korporasi berupa perusahaan yang tidak tergolong usaha mikro dan usaha kecil yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c; atau
d. dokumen lainnya sebagai pengganti dokumen identitas yang dapat memberikan keyakinan kepada Penyelenggara Pos tentang profil Calon Pengguna Jasa tersebut, dan spesimen tanda tangan, bagi Calon Pengguna Jasa yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(4) Prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila terdapat dugaan terjadi transaksi Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme atau tingkat risikonya meningkat.
(5) Penyelenggara Pos wajib membuat dan menyimpan daftar Pengguna Jasa yang mendapat perlakuan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sederhana.
(6) Dalam hal penggunaan rekening tidak sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka Penyelenggara Pos wajib melakukan prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a terhadap Pengguna Jasa yang bersangkutan.
(1) Penyelenggara Pos wajib melakukan verifikasi terhadap informasi dan Dokumen Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 28, kecuali Pasal 26.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti kesesuaian informasi dan Dokumen yang disampaikan oleh Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa dengan sumber informasi dan/atau Dokumen lainnya yang dapat dipercaya serta memastikan bahwa informasi dan/atau Dokumen tersebut merupakan informasi dan/atau Dokumen terkini.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sebelum atau pada saat Penyelenggara Pos melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa.
(4) Dalam rangka verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Pos wajib bertemu langsung dengan Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa.
(5) Penyelenggara Pos dapat meminta keterangan kepada Pengguna Jasa untuk mengetahui kebenaran formil Dokumen yang disampaikan oleh Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal terdapat keraguan, Penyelenggara Pos dapat meminta Dokumen pendukung yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang kepada Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa.
Article 38
(1) Penyelenggara Pos dapat melakukan hubungan usaha sebelum diselesaikannya verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Penyelenggara Pos wajib menyelesaikan verifikasi sesegera mungkin paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya hubungan usaha dengan Pengguna Jasa atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa;
b. proses pertemuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) tidak mengganggu kegiatan usaha; dan
c. risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dapat dikelola secara efektif.
(2) Penyelenggara Pos wajib menerapkan prosedur manajemen risiko dalam hal Penyelenggara Pos melakukan hubungan usaha sebelum diselesaikannya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB IV
PELAKSANAAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA OLEH PIHAK KETIGA
(1) Penyelenggara Pos dapat menggunakan hasil Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah dilakukan oleh pihak ketiga terhadap Calon Pengguna Jasa yang telah menjadi Pengguna Jasa pada pihak ketiga tersebut.
(2) Dalam hal Penyelenggara Pos menggunakan hasil Prinsip Mengenali Pengguna Jasa pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pos wajib:
a. memahami maksud dan tujuan hubungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan
b. mengidentifikasi dan memverifikasi Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28.
(3) Dalam hal Penyelenggara Pos menggunakan hasil Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah dilakukan oleh pihak ketiga, tanggung jawab Prinsip Mengenali Pengguna Jasa tetap berada pada Penyelenggara Pos.
(4) Dalam hal Penyelenggara Pos menggunakan hasil Prinsip Mengenali Pengguna Jasa pihak ketiga:
a. Penyelenggara Pos wajib sesegera mungkin mendapatkan informasi yang diperlukan terkait dengan prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
b. Penyelenggara Pos wajib memiliki kerja sama dengan pihak ketiga dalam bentuk kesepakatan tertulis;
c. Penyelenggara Pos wajib mengambil langkah yang memadai untuk memastikan bahwa pihak ketiga bersedia memenuhi permintaan informasi dan
dokumen pendukung segera apabila dibutuhkan oleh Penyelenggara Pos dalam rangka penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
d. Penyelenggara Pos wajib memastikan bahwa pihak ketiga merupakan lembaga keuangan dan penyedia barang dan/atau jasa dan profesi tertentu yang
memiliki prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan tunduk pada pengawasan dari otoritas berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Penyelenggara Pos wajib memperhatikan informasi terkait risiko negara tempat pihak ketiga tersebut berasal.
(1) Penyelenggara Pos wajib menolak melakukan hubungan usaha dengan Calon Pengguna Jasa dan/atau melaksanakan transaksi dengan WIC, dalam hal Calon Pengguna Jasa atau WIC:
a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 27;
b. diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu;
c. menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; dan/atau
d. berbentuk shell bank atau bank umum atau bank umum syariah yang mengizinkan rekeningnya digunakan oleh shell bank.
(2) Penyelenggara Pos wajib menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Pengguna Jasa dalam hal:
a. kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi;
b. memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau
c. Calon Pengguna Jasa atau Pengguna Jasa terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
(3) Penyelenggara Pos tetap wajib menyelesaikan proses identifikasi dan verifikasi terhadap identitas Calon Pengguna Jasa atau WIC dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), dalam hal terdapat penolakan hubungan usaha dengan Calon Pengguna Jasa dan/atau penolakan transaksi dengan WIC berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf
c. (4) Dalam hal Penyelenggara Pos menduga adanya transaksi keuangan terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, dan Penyelenggara Pos meyakini bahwa proses Prinsip Mengenali Pengguna Jasa akan melanggar ketentuan anti tipping-off, Penyelenggara Pos wajib tidak melanjutkan prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan wajib melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme tersebut kepada PPATK.
(5) Penyelenggara Pos wajib mendokumentasikan Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa atau WIC yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2).
(6) Penyelenggara Pos wajib melaporkan Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa atau WIC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dalam laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan apabila transaksinya mencurigakan.
(7) Kewajiban Penyelenggara Pos untuk menolak, membatalkan dan/atau menutup hubungan usaha dengan Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib dicantumkan dalam perjanjian pembukaan rekening dan diberitahukan kepada Pengguna Jasa.
Article 41
(1) Dalam hal dilakukan penutupan hubungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(2), Penyelenggara Pos wajib memberitahukan secara tertulis
kepada Pengguna Jasa mengenai penutupan hubungan usaha tersebut.
(2) Dalam hal setelah dilakukan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Jasa tidak mengambil sisa dana yang tersimpan di Penyelenggara Pos maka penyelesaian terhadap sisa dana Pengguna Jasa yang tersimpan di Penyelenggara Pos dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Penyelenggara Pos wajib melakukan pemantauan secara berkesinambungan terhadap Transaksi Pengguna Jasa.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara Transaksi Pengguna Jasa dengan identitas, usaha, profil risiko, atau sumber dana Pengguna Jasa.
(1) Penyelenggara Pos wajib melakukan analisis terhadap seluruh transaksi yang tidak sesuai dengan profil Pengguna Jasa.
(2) Penyelenggara Pos dapat meminta informasi tentang latar belakang dan tujuan transaksi terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil Nasabah, dengan memperhatikan ketentuan anti tipping-off sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
(3) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) Penyelenggara Pos wajib memiliki sistem yang dapat:
a. mengidentifikasi, menganalisis, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai profil,
karakteristik dan/atau kebiasaan pola transaksi yang dilakukan oleh Nasabah; dan
b. menelusuri setiap transaksi, apabila diperlukan, termasuk penelusuran atas identitas Nasabah, bentuk transaksi, tanggal transaksi, jumlah dan denominasi transaksi, serta sumber dana yang digunakan untuk transaksi.
(4) Dalam hal data dan/atau informasi yang disampaikan Pengguna Jasa tidak memberikan penjelasan yang meyakinkan, maka Penyelenggara Pos wajib melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan tersebut kepada PPATK.
(5) Penyelenggara Pos wajib melakukan pemantauan yang berkesinambungan terhadap hubungan usaha/transaksi dengan:
a. Pengguna Jasa yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries); dan
b. pengguna jasa keuangan yang berkedudukan di Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries).
Article 44
Penyelenggara Pos wajib melakukan pengkinian data terhadap informasi dan Dokumen seluruh Pengguna Jasa atau Beneficial Owner.
Article 45
(1) Penyelenggara Pos wajib memelihara daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
(2) Penyelenggara Pos wajib melakukan identifikasi dan memastikan secara berkala nama Pengguna Jasa yang memiliki kesamaan nama dan informasi lain atas Pengguna Jasa dengan nama dan informasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat kemiripan nama Pengguna Jasa dengan nama yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Penyelenggara Pos wajib memastikan kesesuaian identitas Pengguna Jasa tersebut dengan informasi lain yang terkait.
(4) Dalam hal terdapat kesamaan nama Pengguna Jasa dan kesamaan informasi lainnya dengan nama yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penyelenggara Pos wajib segera melakukan pemblokiran secara serta merta dan melaporkannya sebagai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.
(1) Penyelenggara Pos wajib menatausahakan:
a. dokumen yang terkait dengan data Pengguna Jasa atau WIC paling sedikit 5 (lima) tahun sejak:
1. berakhirnya hubungan usaha atau transaksi dengan Pengguna Jasa atau WIC; atau
2. ditemukannya ketidaksesuaian transaksi dengan tujuan ekonomis dan/atau tujuan usaha;
b. dokumen Pengguna Jasa atau WIC yang terkait dengan transaksi keuangan dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai dokumen perusahaan.
(2) Dokumen yang terkait dengan data Pengguna Jasa atau WIC sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. Transaksi Pengguna Jasa, baik Transaksi domestik maupun Transaksi internasional;
b. yang diperoleh Penyelenggara Pos pada saat penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
c. bukti hubungan usaha antara Penyelenggara Pos dengan Pengguna Jasa;
d. korespondesi antara Penyelenggara Pos dengan Pengguna Jasa; dan
e. kegitan analisis yang telah dilakukan oleh Penyelenggara Pos.
(3) Penyelenggara Pos wajib memenuhi permintaan informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari instansi penegak hukum dan otoritas berwenang sesegera mungkin paling lambat 3 (tiga) hari sejak Penyelenggara Pos menerima permintaan dari instansi penegak hukum dan otoritas berwenang.
(4) Penyelenggara Pos wajib memberikan data, informasi, dan/atau dokumen yang ditatausahakan apabila diminta oleh PPATK dan/atau otoritas lain yang berwenang.
(1) Penyelenggara Pos wajib memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.
(2) Pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif antara lain dibuktikan dengan:
a. dimilikinya kebijakan, prosedur, dan pemantauan internal yang memadai;
b. adanya batasan wewenang dan tanggung jawab satuan kerja terkait dengan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; dan
c. dilakukannya pemeriksaan secara independen untuk memastikan efektivitas penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
(1) Penyelenggara Pos wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan
menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa.
(2) Penyelenggara Pos wajib memiliki dan memelihara profil Pengguna Jasa secara terpadu (single customer identification file), paling sedikit meliputi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 ayat
(1).
(3) Penyelenggara Pos wajib memiliki dan memelihara profil WIC.
(4) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib mempertimbangkan faktor teknologi informasi yang berpotensi disalahgunakan oleh pelaku Pencucian Uang atau Pendanaan Terorisme.
Article 49
(1) Penyelenggara Pos wajib memelihara database negara berisiko tinggi daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan daftar targeted financial sanction lainnya yang dipublikasikan oleh Pemerintah atau organisasi internasional.
(2) Penyelenggara Pos wajib memastikan kesamaan atau kemiripan identitas Pengguna Jasa dengan identitas terduga teroris dan organisasi teroris atau identitas orang atau Korporasi yang tercantum dalam database daftar terduga teroris dan organisasi teroris atau daftar targeted financial sanction lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkesinambungan.
(3) Penyelenggara Pos wajib melaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan, dalam hal terdapat kesamaan antara identitas Pengguna Jasa dengan identitas terduga teroris dan organisasi teroris teroris atau identitas orang atau Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 50
(1) Penyelenggara Pos wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, laporan Transaksi
Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme, laporan transaksi keuangan tunai dan dan/atau transaksi lain yang wajib dilaporkan ke PPATK.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan mengacu pada Peraturan Kepala PPATK mengenai tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, transaksi keuangan tunai, dan transaksi transfer dana dari dan ke luar negeri.
Untuk mencegah digunakannya Penyelenggara Pos sebagai media atau tujuan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme yang melibatkan pihak intern Penyelenggara Pos, Penyelenggara Pos wajib melakukan:
a. prosedur penyaringan dalam rangka penerimaan karyawan baru (pre employee screening); dan
b. pengenalan dan pemantauan terhadap profil karyawan.
Penyelenggara Pos wajib menyelenggarakan pelatihan yang berkesinambungan tentang:
a. penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
b. teknik, metode, dan tipologi Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme; dan
c. kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa serta peran dan tanggung jawab pegawai dalam mencegah dan memberantas pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
(1) Penyelenggara Pos wajib menyusun dan menerapkan action plan mengenai kebijakan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa terhadap Pengguna Jasa yang telah memiliki hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos sebelum Peraturan PPATK ini berlaku.
(2) Penerapan Prinsip Mengenali pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. penilaian risiko terhadap Pengguna Jasa; dan
b. ketersediaan informasi dan/atau Dokumen Pengguna Jasa yang memadai yang telah diperoleh Penyelenggara Pos sebelum Peraturan PPATK ini berlaku.
(3) Penyelenggara Pos yang telah memiliki kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa wajib menyesuaikan kebijakan dan prosedur dimaksud sesuai dengan Peraturan PPATK ini, paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan PPATK ini diundangkan.
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a terdiri atas teguran tertulis I dan teguran tertulis II.
(2) Dalam hal Penyelenggara Pos mengabaikan teguran tertulis I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal penerimaan surat teguran tertulis I oleh Penyelenggara Pos, PPATK menyampaikan teguran tertulis II.
(3) Dalam hal Penyelenggara Pos mengabaikan teguran tertulis II sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal penerimaan surat teguran tertulis II oleh Penyelenggara Pos, PPATK mengumumkan Penyelenggara Pos kepada publik mengenai tindakan atau sanksi.
Article 57
(1) Pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b dilakukan melalui situs web PPATK atau media lain.
(2) Pengumuman kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan Penyelenggara Pos memenuhi kewajiban ke PPATK.
Article 58
PPATK dapat mengenakan satu atau lebih sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) tanpa melalui proses berjenjang.
Article 59
Penyelenggara Pos yang melakukan pelanggaran penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dikenakan sanksi administratif sebagaimana Peraturan mengenai pengenaan sanksi administratif yang dikeluarkan oleh PPATK.
Pada saat Peraturan PPATK ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur Prinsip Mengenai Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER- 11/1.02.1/PPATK/09/2011 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Pos, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan PPATK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PPATK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2017
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
ttd
KIAGUS AHMAD BADARUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pengumpulan informasi mengenai Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a memuat paling sedikit:
a. identitas Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa orang perseorangan yang memuat:
1. nama lengkap;
2. nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
3. tempat dan tanggal lahir;
4. kewarganegaraan;
5. alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
6. alamat tempat tinggal terkini; dan
7. alamat di negara asal dalam hal warga negara asing;
b. pekerjaan;
c. sumber dana;
d. hubungan usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa orang perseorangan, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa dengan Penyelenggara Pos;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
f. informasi lain untuk mengetahui profil Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.
(2) Pengumpulan informasi mengenai Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b memuat paling sedikit:
a. identitas Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa Korporasi yang memuat:
1. nama Korporasi;
2. nomor surat keputusan pengesahan Korporasi dalam hal telah berbadan hukum;
3. bentuk Korporasi;
4. bidang usaha;
5. nomor izin usaha dari instansi berwenang; dan
6. alamat Korporasi yang terdaftar, dan alamat domisili apabila terdapat perbedaan dengan alamat Korporasi yang terdaftar;
b. sumber dana;
c. hubungan usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili
Pengguna Jasa Korporasi dengan Penyelenggara Pos;
d. informasi pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos;
e. identitas pemilik Korporasi, dan direksi, pendiri, pengurus, pembina, atau pihak-pihak lain yang mempunyai wewenang untuk mengendalikan Korporasi;
f. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi;
g. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
h. informasi lain untuk mengetahui profil Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa Korporasi lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
(3) Pengumpulan informasi mengenai Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa perikatan lainnya (legal arrangements) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c memuat:
a. identitas Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa perikatan lainnya (legal arrangements) yang memuat:
1. nama perikatan lainnya (legal arrangements);
2. nomor izin usaha dari instansi berwenang; dan
3. alamat perikatan lainnya (legal arrangements) yang terdaftar, dan alamat domisili apabila terdapat perbedaan dengan alamat perikatan lainnya (legal arrangements) yang terdaftar;
b. sumber dana;
c. hubungan usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa perikatan lainnya (legal arrangements), dan Setiap
Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa;
d. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perikatan lainnya (legal arrangements) dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos;
e. informasi identitas pemilik harta kekayaan;
f. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas perikatan lainnya (legal arrangements);
g. Nomor Pokok Wajib Pajak;
h. jenis perikatan lainnya (legal arrangements); dan
i. informasi lain untuk mengetahui profil Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa yang berbentuk Korporasi, informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) wajib didukung dengan Dokumen sebagai berikut:
a. Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa yang berbentuk Korporasi, yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil paling sedikit sebagai berikut:
1. spesimen tanda tangan dan fotokopi surat kuasa atas pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos;
2. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang; dan
4. Dokumen identitas pemilik Korporasi, pendiri, dan/atau pihak-pihak lain yang mempunyai wewenang untuk mengendalikan Korporasi;
5. Dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos;
dan
6. Dokumen identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil.
b. Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa yang berbentuk Korporasi, yang tergolong yayasan paling sedikit sebagai berikut:
1. fotokopi akte pendirian/anggaran dasar;
2. spesimen tanda tangan dan fotokopi surat kuasa atas pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos;
3. fotokopi surat izin bidang kegiatan yayasan;
4. Surat Keputusan pengesahan badan hukum yayasan;
5. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
6. Dokumen yang memuat deskripsi kegiatan yayasan;
7. Dokumen yang memuat struktur dan nama pembina, pengurus, dan pengawas yayasan;
8. Dokumen identitas pendiri yayasan;
9. Dokumen identitas anggota pengurus yang bewenang mewakili yayasan untuk melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos;
dan
10. Dokumen identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi yang tergolong yayasan.
c. Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa yang berbentuk Korporasi, yang tergolong perkumpulan paling sedikit sebagai berikut:
1. fotokopi akte pendirian/anggaran dasar;
2. spesimen tanda tangan dan fotokopi surat kuasa atas pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos;
3. Dokumen pengesahan pendaftaran yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
4. Dokumen yang memuat nama penyelenggara;
5. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
6. Dokumen identitas pemilik dan/ata pendiri perkumpulan;
7. Dokumen identitas pihak yang bewenang mewakili perkumpulan dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos;
dan
8. Dokumen identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi yang tergolong perkumpulan.
d. Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa yang
berbentuk Korporasi, yang tidak tergolong usaha mikro dan usaha kecil, yayasan, dan perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c paling sedikit sebagai berikut:
1. akte pendirian/anggaran dasar;
2. spesimen tanda tangan dan fotokopi surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos;
3. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang;
5. laporan keuangan atau deskripsi kegiatan usaha Korporasi;
6. Dokumen yang memuat identitas dan struktur manajemen Korporasi;
7. Dokumen yang memuat identitas dan struktur kepemilikan Korporasi;
8. Dokumen identitas pihak yang bewenang mewakili Korporasi untuk melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos;
dan
9. Dokumen identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi.
(2) Untuk Pengguna Jasa yang berbentuk Korporasi yang tergolong penyedia jasa keuangan, Dokumen yang wajib disampaikan berupa:
a. fotokopi akte pendirian/anggaran dasar penyedia jasa keuangan;
b. surat izin usaha dari instansi yang berwenang atau Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang; dan
c. spesimen tanda tangan dan fotokopi surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama penyedia jasa
keuangan dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos.
(1) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a memuat paling sedikit:
a. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tergolong orang perseorangan yang memuat:
1. nama lengkap;
2. nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
3. tempat dan tanggal lahir;
4. kewarganegaraan;
5. alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
6. alamat tempat tinggal terkini; dan
7. alamat di negara asal dalam hal warga negara asing;
b. pekerjaan;
c. sumber dana;
d. hubungan usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa dengan Penyelenggara Pos;
e. hubungan antara Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong orang perseorangan yang ditunjukkan dengan surat kuasa atau Dokumen sejenis lainnya;
f. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
g. informasi lain untuk mengetahui profil Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan terkait.
(2) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tergolong Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf b memuat paling sedikit:
a. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong Korporasi yang memuat:
1. nama Korporasi;
2. nomor surat keputusan pengesahan Korporasi dalam hal telah berbadan hukum;
3. bentuk Korporasi;
4. bidang usaha;
5. nomor izin usaha dari instansi berwenang; dan
6. alamat Korporasi yang terdaftar, dan alamat domisili apabila terdapat perbedaan dengan alamat Korporasi yang terdaftar;
b. sumber dana;
c. hubungan usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan Calon Pengguna Jasa dan Pengguna Jasa dengan Penyelenggara Pos;
d. hubungan antara Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong Korporasi yang ditunjukkan dengan surat kuasa atau bentuk lainnya;
e. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi;
f. informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi;
g. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
h. informasi lain untuk mengetahui profil Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan terkait.
(3) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf c tergolong perikatan lainnya (legal arrangementss) memuat paling sedikit:
a. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong perikatan lainnya (legal arrangements) yang memuat:
1. nama perikatan lainnya (legal arrangements);
2. nomor izin usaha dari instansi berwenang; and
3. alamat perikatan lainnya (legal arrangementss) yang terdaftar, dan alamat domisili apabila terdapat perbedaan dengan alamat perikatan lainnya (legal arrangementss) yang terdaftar.
b. sumber dana;
c. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan Penyelenggara Pos;
d. hubungan hukum antara Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong perikatan lainnya (legal arrangementss) yang ditunjukkan dengan surat kuasa atau bentuk lainnya;
e. informasi pihak-pihak yang tercantum dalam perikatan lainnya (legal arrangements);
f. Nomor Pokok Wajib Pajak;
g. jenis perikatan lainnya (legal arrangements);
h. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perikatan lainnya; dan
i. informasi lain untuk mengetahui profil Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) wajib disertai dengan Dokumen yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(1) Penyelenggara Pos dapat menerapkan prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sederhana dari prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa terhadap Calon Pengguna Jasa atau transaksi yang tingkat risiko terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme tergolong rendah dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tujuan pembukaan rekening untuk pembayaran atau penerimaan gaji;
b. Calon Pengguna Jasa berupa emiten atau perusahaan publik yang tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kewajiban untuk mengungkapkan kinerjanya;
c. Calon Pengguna Jasa perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pemerintah;
d. Calon Pengguna Jasa merupakan Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah;
e. tujuan pembukaan rekening terkait dengan program pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan/atau pengentasan kemiskinan;
dan/atau
f. Calon Pengguna Jasa yang berdasarkan penilaian risiko terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme tergolong rendah dan memenuhi kriteria Calon Pengguna Jasa dengan profil dan karakteristik sederhana.
(2) Terhadap Calon Pengguna Jasa yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penyelenggara Pos wajib meminta informasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Pengguna Jasa orang perseorangan (natural person) yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Penyelenggara Pos wajib meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 1 huruf a), huruf b), huruf c), dan huruf d);
b. bagi Calon Pengguna Jasa Korporasi, Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, Penyelenggara Pos wajib meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a;
c. bagi Calon Pengguna Jasa perikatan lainnya (legal arrangement) yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, Penyelenggara Pos wajib meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a angka 1 dan angka 3; dan
d. bagi Calon Pengguna Jasa yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Penyelenggara Pos wajib meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 1, angka 3, dan angka 5, serta huruf
b. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib didukung dengan:
a. dokumen identitas dan spesimen tanda tangan, bagi Calon Pengguna Jasa orang perseorangan (natural person) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. dokumen identitas perusahaan ditambah dengan spesimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, bagi Calon Pengguna Jasa Korporasi berupa perusahaan yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
c. dokumen identitas perusahaan dan dokumen identitas anggota direksi atau pemegang kuasa dari anggota direksi yang berwenang mewakili perusahaan, bagi Calon Pengguna Jasa Korporasi berupa perusahaan yang tidak tergolong usaha mikro dan usaha kecil yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c; atau
d. dokumen lainnya sebagai pengganti dokumen identitas yang dapat memberikan keyakinan kepada Penyelenggara Pos tentang profil Calon Pengguna Jasa tersebut, dan spesimen tanda tangan, bagi Calon Pengguna Jasa yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(4) Prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila terdapat dugaan terjadi transaksi Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme atau tingkat risikonya meningkat.
(5) Penyelenggara Pos wajib membuat dan menyimpan daftar Pengguna Jasa yang mendapat perlakuan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sederhana.
(6) Dalam hal penggunaan rekening tidak sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka Penyelenggara Pos wajib melakukan prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a terhadap Pengguna Jasa yang bersangkutan.
(1) Untuk Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa yang berbentuk Korporasi, informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) wajib didukung dengan Dokumen sebagai berikut:
a. Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa yang berbentuk Korporasi, yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil paling sedikit sebagai berikut:
1. spesimen tanda tangan dan fotokopi surat kuasa atas pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos;
2. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang; dan
4. Dokumen identitas pemilik Korporasi, pendiri, dan/atau pihak-pihak lain yang mempunyai wewenang untuk mengendalikan Korporasi;
5. Dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos;
dan
6. Dokumen identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil.
b. Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa yang berbentuk Korporasi, yang tergolong yayasan paling sedikit sebagai berikut:
1. fotokopi akte pendirian/anggaran dasar;
2. spesimen tanda tangan dan fotokopi surat kuasa atas pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos;
3. fotokopi surat izin bidang kegiatan yayasan;
4. Surat Keputusan pengesahan badan hukum yayasan;
5. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
6. Dokumen yang memuat deskripsi kegiatan yayasan;
7. Dokumen yang memuat struktur dan nama pembina, pengurus, dan pengawas yayasan;
8. Dokumen identitas pendiri yayasan;
9. Dokumen identitas anggota pengurus yang bewenang mewakili yayasan untuk melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos;
dan
10. Dokumen identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi yang tergolong yayasan.
c. Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa yang berbentuk Korporasi, yang tergolong perkumpulan paling sedikit sebagai berikut:
1. fotokopi akte pendirian/anggaran dasar;
2. spesimen tanda tangan dan fotokopi surat kuasa atas pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos;
3. Dokumen pengesahan pendaftaran yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
4. Dokumen yang memuat nama penyelenggara;
5. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
6. Dokumen identitas pemilik dan/ata pendiri perkumpulan;
7. Dokumen identitas pihak yang bewenang mewakili perkumpulan dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos;
dan
8. Dokumen identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi yang tergolong perkumpulan.
d. Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa yang
berbentuk Korporasi, yang tidak tergolong usaha mikro dan usaha kecil, yayasan, dan perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c paling sedikit sebagai berikut:
1. akte pendirian/anggaran dasar;
2. spesimen tanda tangan dan fotokopi surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos;
3. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang;
5. laporan keuangan atau deskripsi kegiatan usaha Korporasi;
6. Dokumen yang memuat identitas dan struktur manajemen Korporasi;
7. Dokumen yang memuat identitas dan struktur kepemilikan Korporasi;
8. Dokumen identitas pihak yang bewenang mewakili Korporasi untuk melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos;
dan
9. Dokumen identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi.
(2) Untuk Pengguna Jasa yang berbentuk Korporasi yang tergolong penyedia jasa keuangan, Dokumen yang wajib disampaikan berupa:
a. fotokopi akte pendirian/anggaran dasar penyedia jasa keuangan;
b. surat izin usaha dari instansi yang berwenang atau Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang; dan
c. spesimen tanda tangan dan fotokopi surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama penyedia jasa
keuangan dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos.
(1) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a memuat paling sedikit:
a. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tergolong orang perseorangan yang memuat:
1. nama lengkap;
2. nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
3. tempat dan tanggal lahir;
4. kewarganegaraan;
5. alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
6. alamat tempat tinggal terkini; dan
7. alamat di negara asal dalam hal warga negara asing;
b. pekerjaan;
c. sumber dana;
d. hubungan usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa dengan Penyelenggara Pos;
e. hubungan antara Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong orang perseorangan yang ditunjukkan dengan surat kuasa atau Dokumen sejenis lainnya;
f. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
g. informasi lain untuk mengetahui profil Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan terkait.
(2) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tergolong Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf b memuat paling sedikit:
a. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong Korporasi yang memuat:
1. nama Korporasi;
2. nomor surat keputusan pengesahan Korporasi dalam hal telah berbadan hukum;
3. bentuk Korporasi;
4. bidang usaha;
5. nomor izin usaha dari instansi berwenang; dan
6. alamat Korporasi yang terdaftar, dan alamat domisili apabila terdapat perbedaan dengan alamat Korporasi yang terdaftar;
b. sumber dana;
c. hubungan usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan Calon Pengguna Jasa dan Pengguna Jasa dengan Penyelenggara Pos;
d. hubungan antara Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong Korporasi yang ditunjukkan dengan surat kuasa atau bentuk lainnya;
e. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi;
f. informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi;
g. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
h. informasi lain untuk mengetahui profil Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan terkait.
(3) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf c tergolong perikatan lainnya (legal arrangementss) memuat paling sedikit:
a. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong perikatan lainnya (legal arrangements) yang memuat:
1. nama perikatan lainnya (legal arrangements);
2. nomor izin usaha dari instansi berwenang; and
3. alamat perikatan lainnya (legal arrangementss) yang terdaftar, dan alamat domisili apabila terdapat perbedaan dengan alamat perikatan lainnya (legal arrangementss) yang terdaftar.
b. sumber dana;
c. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan Penyelenggara Pos;
d. hubungan hukum antara Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong perikatan lainnya (legal arrangementss) yang ditunjukkan dengan surat kuasa atau bentuk lainnya;
e. informasi pihak-pihak yang tercantum dalam perikatan lainnya (legal arrangements);
f. Nomor Pokok Wajib Pajak;
g. jenis perikatan lainnya (legal arrangements);
h. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perikatan lainnya; dan
i. informasi lain untuk mengetahui profil Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) wajib disertai dengan Dokumen yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).