Correct Article 16
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI
Current Text
(1) Pelaporan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan mengisi formulir pelaporan penolakan Gratifikasi.
(2) Formulir pelaporan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. identitas penolak Gratifikasi berupa nomor induk kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon;
b. informasi pemberi Gratifikasi;
c. jabatan Pimpinan PPATK dan Pegawai PPATK yang menolak Gratifikasi;
d. tempat dan waktu penolakan Gratifikasi; dan
e. kronologis peristiwa penolakan Gratifikasi.
(3) Formulir pelaporan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Your Correction
