Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, Penerima Gratifikasi: a. mengembalikan kepada pemberi Gratifikasi; atau b. menyalurkan sebagai bantuan sosial. (2) Dokumentasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dalam formulir laporan penerimaan Gratifikasi dalam bentuk foto dan/atau tanda terima penyerahan barang.
Your Correction