Correct Article 13
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI
Current Text
(1) Objek Gratifikasi disimpan oleh Penerima Gratifikasi sampai dengan penetapan status Gratifikasi oleh KPK.
(2) Penerima Gratifikasi bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
