Correct Article 12
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI
Current Text
(1) Pelaporan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pelaporan penerimaan Gratifikasi.
(2) Formulir pelaporan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. identitas Penerima Gratifikasi berupa nomor induk kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon;
b. informasi pemberi Gratifikasi;
c. jabatan Pimpinan PPATK dan Pegawai PPATK yang menerima Gratifikasi;
d. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima;
f. nilai Gratifikasi yang diterima;
g. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi; dan
h. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait Laporan Gratifikasi.
(3) Formulir pelaporan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Your Correction
