Correct Article 11
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI
Current Text
(1) Dalam hal Pelapor Gratifikasi telah mendapat bukti tanda terima penyampaian Laporan Gratifikasi dari UPG, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan ayat (3) dinyatakan sah.
(2) Format tanda terima penyampaian Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Your Correction
