Correct Article 10
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI
Current Text
(1) Laporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi disampaikan ke UPG secara:
a. elektronik; atau
b. nonelektronik.
(2) Penyampaian Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui:
a. surat elektronik; atau
b. aplikasi yang ditetapkan oleh KPK.
(3) Penyampaian Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui:
a. tatap muka; atau
b. pos.
Your Correction
