Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) bertugas: a. menerima, memverifikasi, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pimpinan PPATK dan Pegawai PPATK; b. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal Pimpinan PPATK dan Pegawai PPATK melaporkan penolakan Gratifikasi; c. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi ke KPK; d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik ke KPK; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi kepada Kepala PPATK; f. menyampaikan rekomendasi kebijakan pengendalian Gratifikasi kepada Kepala PPATK; g. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal PPATK; h. melakukan pemeliharaan objek Gratifikasi yang ditetapkan statusnya oleh KPK untuk dikelola instansi; i. melakukan pemeliharaan objek Gratifikasi guna kepentingan analisis; j. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengendalian Gratifikasi; dan k. tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK terkait dengan pengendalian Gratifikasi.
Your Correction