Correct Article 8
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI
Current Text
UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) bertugas:
a. menerima, memverifikasi, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pimpinan PPATK dan Pegawai PPATK;
b. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal Pimpinan PPATK dan Pegawai PPATK melaporkan penolakan Gratifikasi;
c. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi ke KPK;
d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik ke KPK;
e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi kepada Kepala PPATK;
f. menyampaikan rekomendasi kebijakan pengendalian Gratifikasi kepada Kepala PPATK;
g. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal PPATK;
h. melakukan pemeliharaan objek Gratifikasi yang ditetapkan statusnya oleh KPK untuk dikelola instansi;
i. melakukan pemeliharaan objek Gratifikasi guna kepentingan analisis;
j. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengendalian Gratifikasi; dan
k. tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK terkait dengan pengendalian Gratifikasi.
Your Correction
