Correct Article 32
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI
Current Text
Laporan Gratifikasi yang telah diterima dan masih dalam proses penanganan laporan di UPG sebelum Peraturan PPATK ini berlaku, diselesaikan sesuai dengan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Your Correction
